Bu Wisni yang dipenjara cuma gara-gara CURHAT DI FACEBOOK

/
0 Comments

Beberapa orang bilang raihlah ilmu setinggi-tingginya. Yap, sekarang kamu bisa belajar dimana saja tentang semua. Terutama melalui internet. Selain bisa belajar, media internet menyediakan fasilitas supaya kita bisa tetap berkomunikasi tanpa harus tatap muka. Biayanya pun nggak sebesar ketika kita menelepon. Sekedar pinjam wifi dan modal ponsel (boleh ponsel teman).

Jadilah orang yang pintar, supaya nggak dibodoh-bodohi.
Meleklah hukum supaya nggak dibodoh-bodohi juga.
Tapi kita juga punya nalar dan logika sebagai manusia.
Buat mempertimbangkan nak nik nuk nek nok.

Mendengar kata "Wisni Yetti", sorang Ibu dari Bandung yang berusia 47 tahun... saya nggak tahu siapa ibu itu pada awalnya. Menemui seorang teman yang membantu Bu Wisni agar tetap "kuat" dan ia menceritakan kisahnya. Pilu. Saya dengar kabar itu pada bulan Februari.

Pilu mendengar kisah Ibu Wisni. Amat pilu. Walau hanya mendengar melalui telinga saja.

Hanya karena sang suami mendapati chat Facebook istrinya itu dengan teman SMP sang istri. Nah, katanya sih ada perkataan asusila di sosial media tersebut. Tapi sampe sekarang belum bisa terungkap tuh.

Malah Bu Wisni dilaporkan oleh suaminya karena tindakan asusila di sosial media kepada pihak yang berwajib. Membawa perkara ini ke meja hijau yang notabene adalah perkara intern mereka.

Bad News... Keputusan pengadilan udah bulat! Bu Wisni Yetti dihukum selama 5 bulan penjara plu... denda uang Rp 100juta. EDAN! Padahal sebelumnya putusan jaksa cuma nuntut 4 bulan penjara ditambah denda Rp 10juta. Nggak waras juga sih dipikir-pikir... kenapa nggak waras?

Please, this is my opinion...
Untuk informasi, Bu Wisni pada tahun 2011 silam dan karena chat tersebut, ia dihajar suaminya sampe masuk rumah sakit... saya dengar dari seseorang (narsum yang terpercaya) kakinya sampai patah. Bu Wisni sempat jadi pembicara di forum diskusi terbuka mengenai permasalahan dunia internet. Ia menangis ketika bercerita apa yang terjadi. Saya nggak gitu tahu rinci nih kejadiannya, tapi rangkuman cerita dari teman saya plus berita yang beredar cukup mengecewakan. APALAGI PUTUSAN YANG SUDAH BULAT. Baca di portal berita ini.

Please deh. Kemudian ia beberapa tahun kemudian, malah dijatuhi hukuman penjara dengan denda yang nggak sedikit. Denda yang sama aja 2-3 minggu harganya nginep di ICU rumah sakit. Pelis deh!

Bu Wisni padahal bisa melaporkannya untuk tindakan penganiayaan KDRT dalam rumah tangga. Ia bisa langsung ke KOMNAS HAM jika ia mau. Tapi terjerat masalah UU ITE pasal 27 ayat 3 yang lagi terus-terusan diperbincangkan, masalah pasang status Facebook, Path, Twitter, dan bahkan status BBM... dipermasalahkan.

Oiya, ini kan privasi. Setiap orang punya privasi, termasuk masalah chat facebook. Suami si Ibu juga sebenarnya bisa dituntut pasal 30. Mungkin kebanyakan orang butek juga pas cuma terpaku emosi ke pasal 27 ayat 3, UU ITE.

Nih sok dibaca UU ITE pasal 30
Pasal 30

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Dan coba ya dilanjutin sama pasal 46


Pasal 46

  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
  2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
  3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Kembali lagi ke notofikasi awal tentang ilmu dan kepintaran. Emang banyak orang yang udah mulai melek hukum dan pinter banget ngulik-ngulik kasus sampai bisa menjerat seseorang yang harusnya nggak dijerat sedemikian rupa.

Ada yang berekelakar kuat dan ada yang pasrah. Tapi seenggaknya nalar dan logika tahu mana yang bisa diperkarakan dan mana yang tidak.

Jika hukum serasa nggak bisa masuk akal, apalagi keadilan?
Keadilan cuma punya yang lebih berkuasa. Sedemikian selesai. Jika itu yang namanya keadilan. Lambang "timbangan yang seimbang" itu udah dimanipulasi.
Tak ada yang adil, pasti setiap orang baik yang nggak dihukum, apalagi yang dihukum, memandang perkara dan penyelesaian bukanlah sesuatu yang adil.

Kecuali... orang itu berlapang dada.

Silakan berpendapat tentang kasus ini.
Pak Rudiantara nampaknya lebih gesit sedang memperhitungkan tentang revisi pasal 27 itu. Karena ude banyak banget korban nih.

Bayangin aja, istilahnya bisik-bisik sama temen by oral... lalu bisik-bisiknya dipindahin ke media sosial bisa dipenjara.

Berarti hampir semua orang pengguna sosial media yang suka nyindir, chat, atau ngatain hal yang jelek-jelek bisa dipenjara. Sok...


You may also like

Tidak ada komentar:

Bohong ketika orang bilang tidak suka menulis dan membaca...

karena semua orang penulis dan semua orang pembaca...

Monggo Mampir

Diberdayakan oleh Blogger.

Tulisan(s)